Edukasi Dalam Penerapan Hukum Halal dan Haram Pada Makanan di Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin

Penulis

  • Amir Salim Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah Indo Global Mandiri
  • Muharir Muharir Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah Indo Global Mandiri
  • Ayu Hanni Juniar Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah Indo Global Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.35309/dharma.v1i2.39

Kata Kunci:

Halal, Haram, Makanan

Abstrak

Prinsip Islam dalam hukum halal dan haram pada dasarnya adalah untuk kebaikkan manusia itu sendiri dengan unsur didalamnya untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari marabahaya serta kehati-hatian dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi. Dalam menjaga kehati-hatian Islam  menetapkan tiga hukum selain halal dan haram yaitu Mubah, makruh dan subhat sebagai pilihan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan maupun minuman, hukum halal dan haram adalah wewenang Allah SWT yang tidak bisa ditawar lagi. pengabdian ini menggunakan metode ceramah serta tanya jawab dalam forum diskusi di desa Nusa Makmur kec Air Kumbang banyuasin 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-06-10

Cara Mengutip

Salim, A., Muharir, M., & Juniar, A. H. (2021). Edukasi Dalam Penerapan Hukum Halal dan Haram Pada Makanan di Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin . Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 64–76. https://doi.org/10.35309/dharma.v1i2.39

Terbitan

Bagian

Articles