Edukasi Dalam Penerapan Hukum Halal dan Haram Pada Makanan di Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin
DOI:
https://doi.org/10.35309/dharma.v1i2.39Kata Kunci:
Halal, Haram, MakananAbstrak
Prinsip Islam dalam hukum halal dan haram pada dasarnya adalah untuk kebaikkan manusia itu sendiri dengan unsur didalamnya untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari marabahaya serta kehati-hatian dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi. Dalam menjaga kehati-hatian Islam menetapkan tiga hukum selain halal dan haram yaitu Mubah, makruh dan subhat sebagai pilihan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan maupun minuman, hukum halal dan haram adalah wewenang Allah SWT yang tidak bisa ditawar lagi. pengabdian ini menggunakan metode ceramah serta tanya jawab dalam forum diskusi di desa Nusa Makmur kec Air Kumbang banyuasin
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Amir Salim, Muharir Muharir, Ayu Hanni Juniar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

